Pengembangan Desa Wisata: Pengertian, Konsep dan Kriteria

desa-wisata

Pengembangan Desa Wisata: Pengertian, Konsep dan Kriteria. Sejalan dengan tujuan pembangunan kepariwisataan, Pemerintah mengembangkan desa wisata yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya, serta memajukan kebudayaan.

Pengembangan desa wisata juga merupakan salah satu bentuk percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa. Karena itu, tiap daerah dan desa perlu mencermati potensi yang dimilikinya untuk diangkat dan dikembangkan agar memberikan nilai tambah manfaat serta menghasilkan produktivitas yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Sektor pariwisata sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia diharapkan dapat meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara, perjalanan wisatawan nusantara, peningkatan penerimaan devisa dari sektor pariwisata, penyerapan tenaga kerja pariwisata, dan kenaikan indeks daya saing pariwisata indonesia di ranah global.

Pengertian Pengembangan Desa Wisata

Desa Wisata adalah suatu bentuk keterpaduan antara atraksi, akomodasi, dan fasilitas pendukung yang dihadirkan dalam suatu struktur masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.

Sedangkan pengertian Desa Wisata menurut pemahaman yang diberikan oleh Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri,  Desa Wisata adalah kawasan pedesaan yang memiliki karakteristik khusus untuk dijadikan destinasi wisata. 

Di daerah ini, penduduknya masih memiliki tradisi budaya dan relatif masih asli. Selain itu, beberapa faktor pendukung seperti makanan khas, sistem pertanian dan sistem sosial juga mempengaruhi desa wisata. Di luar faktor-faktor tersebut, alam dan lingkungan yang masih asli merupakan faktor yang paling penting bagi suatu daerah tujuan wisata.

Sedangkan menurut Wikipedia pengertian Desa Wisata adalah desa yang dijadikan tempat wisata karena daya tarik yang dimilikinya. Desa wisata merupakan suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung. Desa wisata disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.

Pengertian desa wisata dalam Buku Pedoman Desa Wisata adalah wilayah administratif desa yang memiliki potensi dan keunikan daya tarik wisata yang khas yaitu merasakan pengalaman keunikan kehidupan dan tradisi masyarakat di perdesaan dengan segala potensinya.

Selanjutnya pembangunan dan pengembangan desa wisata harus dapat mendukung upaya penanggulangan kemiskinan pedesaan dengan memberdayakan masyarakat lokal untuk mengembangkan pariwisatanya di desa tersebut.

Pengembangan desa wisata juga merupakan salah satu bentuk percepatan pembangunan desa secara terpadu untuk mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa.

Dengan begitu pengembangan desa wisata harus melalui tingkatan-tingkatan yang harus dilalui yakni tingkat perkembangan suatu Desa Wisata sebagai sebuah produk wisata dapat dikatogorikan ke dalam 3 (tiga) tahapan yaitu : Berpotensi, Berkembang dan Maju.

Dalam pengembangan desa wisata secara umum, desa wisata harus dikembangkan antara lain dengan meningkatkan strategi pemasaran, kualitas sumber daya manusia, kualitas pelayanan, dan menjaga kualitas daya tariknya. Selain itu, dukungan masyarakat sekitar hunian perlu dioptimalkan, termasuk peran organisasi dan dukungan modal usaha.

Konsep Pengembangan Desa Wisata

Konsep Desa Wisata perlu pendekatan dalam merumuskan konsep kerja mengembangkan desa biasa menjadi desa wisata. diantaranya:

Pertama, pendekatan pasar, yang di dalamnya terdapat tiga macam model yaitu sebagai berikut: 

(1) Model interaksi tidak langsung: model pembangunan ini didekati dengan cara yang menguntungkan desa tanpa interaksi langsung dengan wisatawan.

Kegiatan yang terjadi seperti: menulis atau promosi berupa buku, website, brosur, kartu pos tentang desa lengkap dengan gambaran kehidupan masyarakat, seni dan budaya lokal, arsitektur tradisional, latar belakang sejarah, dan sebagainya;

(2) Model interaksi semi langsung: model ini dikembangkan lebih lanjut dengan mengajak wisatawan
berkunjung berupa kegiatan one day trip yang dilakukan oleh wisatawan, kegiatan seperti makan kemudian bekerja sama dengan warga dan wisatawan untuk kembali ke tempat. akomodasi. Prinsip dari model jenis ini adalah wisatawan hanya berhenti dan tidak hidup bersama dengan penduduk;

(3) Model interaksi langsung: model ini memungkinkan wisatawan untuk bermalam di akomodasi milik penduduk desa. Namun, daya dukung masyarakat desa dan potensinya dapat dikembangkan untuk model 1 dan model 2

Konsep atau ide desa wisata harus di usahakan mempunyai ciri tersendiri yang menjadi pembeda antara wisata lain di daerah lain. Pembentukan konsep desa wisata ini dapat semakin baik jika dipadukan dengan pemetaan wilayah yang dilakukan di awal.

Sedangkan Konsep Pengembangan Desa Wisata menurut Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang 9 Tahun 1990
tentang Kepariwisataan jo Pasal 1 ayat 3 PP 67 Tahun 1996 Kepariwisataan Negara Kesatuan Republik Indonesia, disebutkan bahwa kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan perjalanan, termasuk didalamnya pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha
yang terkait di lapangan. 

Dimensi spasial kepariwisataan di Indonesia diartikan sebagai kegiatan kepariwisataan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Kepariwisataan No. 10 Tahun 2009, Pasal 1, yaitu kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mengunjungi suatu tempat tertentu untuk rekreasi. tujuan, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan objek wisata yang dikunjungi dalam kurun waktu tertentu. 

Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa kegiatan pariwisata terjadi semata-mata suatu kegiatan yang jarak dan waktu terlepas dari kegiatan sehari-hari seperti kegiatan kerja, bisnis dan lain-lain, tetapi kegiatan yang dilakukan jelas merupakan sebuah kegiatan.

Konsep pengembangan desa wisata atau konsep kampung wisata secara umum dapat adalah menjadikan desa sebagai sebuah destinasi pariwisata. 

Dengan cara memadukan daya tarik wisata alam dan budaya, dan layanan fasilitas umum pariwisata, serta aksesibilitas yang memadai, dengan tata cara dan tradisi kehidupan masyarakat desa setempat dengan menjungjung tinggi kearipan lokal. 

Tahapan pengembangan desa wisata terdiri dari beberapa hal berikut ini:

1. Perencanaan Desa Wisata:
  • Identifikasi potensi dan daya tarik wisata
  • Pemetaan pemangku kepentingan/stakeholder
  • Peningkatan sadar wisata atau Sapta Pesona bagi warga sekitar
  • Pemilihan kelompok kerja, koordinator, dan penunjang
  • Penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta detail rencana aksi
  • Penyusunan peraturan desa (PerDes)
  • Penyusunan Standard Operational Procedure (SOP)
2. Pelaksanaan:
  • Sosialisasi rencana aksi
  • Pengaturan tata ruang dan penyiapan infrastruktur
  • Penyiapan SDM
  • Peningkatan ragam dan kualitas produk dan layanan, serta tata kelola destinasi
  • Peningkatan layanan pendukung pariwisata: transportasi, informasi, dan akomodasi
  • Promosi dan pemasaran desa wisata
  • Sinergi antara pemerintah dan masyarakat
3. Pemantauan dan evaluasi:
  • Pengumpulan data (jumlah kunjungan, lama tinggal, pengeluaran wisatawan, pilihan produk, dan tingkat kepuasan)
  • Pemantauan dan evaluasi kinerja lembaga: pengelola, dukungan desa, kemitraan, daya ungkit dari pembiayaan
  • Partisipasi dari masyarakat
  • Akuntabilitas rencana kerja
  • Dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan
  • Pembelajaran
  • Pelaporan

Kriteria Desa Wisata

Kementerian Pariwisata menjelaskan bahwa kriteria dalam menentukan desa yang akan dijadikan desa wisata adalah memiliki potensi wisata yang dapat dimanfaatkan sebagai atraksi wisata, memiliki aksesibilitas, dan sudah memiliki aktivitas wisata atau berada dekat dengan aktivitas wisata yang sudah ada dan terkenal. 

Ada beberapa kriteria yang terkait dengan desa wisata, antara lain: 

(1) Daya tarik wisata; bahwa segala sesuatu yang meliputi kondisi alam, seni dan budaya masyarakat
setempat, kegiatan produksi, seperti batik, perak, dan atraksi yang dipilih adalah yang paling menarik,
unik dan menarik di desa; 

(2) Jarak tempuh; yaitu jarak dari desa wisata terutama tempat tinggal wisatawan dan juga jarak dari ibu kota provinsi dan jarak dari ibu kota kabupaten atau kota; 

(3) Luas wilayah desa yang meliputi permasalahan jumlah rumah, jumlah penduduk, dan karakteristik wilayah desa. Kriteria ini berkaitan dengan daya dukung pariwisata di kota atau desa;

(4) Sistem dan kepercayaan sosial, merupakan aspek penting mengingat aturan khusus dalam suatu komunitas di desa; 

(5) Tersedianya sarana dan prasarana pelayanan antara lain transportasi, listrik, air, drainase, telepon dan sebagainya.

Kriteria di atas dapat digunakan untuk melihat ciri-ciri utama suatu desa dapat dijadikan menjadi desa wisata.

Alangkah baiknya desa yang mengajukan memiliki ciri khas dan keunikan yang punya nilai yang lain di bandingkan dengan desa lain.

Diperlukan tiga komponen untuk membangun sebuah desa wisata yaitu: 1. Memiliki potensi wisata 2. Minat dan kesiapan masyarakat terhadap pengembangan destinasi wisata setempat 3. Keunikan konsep desa wisata.

Perlu ada strategi pengembangan desa wisata yang tepat dalam mengembangkan desa wisata sehingga dapat membuat perencanaan desa wisata yang dapat membuat cara mengembangkan desa wisata yang tepat.

Pelaksanaan program pengembangan desa wisata didukung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Juga di dukung oleh pemerintah daerah melalui pemerintah provinsi atau kabupaten/kota, maka pelaksanaan program pengembangan desa wisata dilaksanakan secara kolaboratif oleh Dinas Pariwisata, Badan Pemberdayaan Masyarakat & Pembangunan Desa, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Indakop atau Perdakkum, dan Dinas Pertanian – Perikanan.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi membuat Aplikasi Desa Wisata Nusantara yang mendukung program pengembangan desa wisata untuk itu baca juga cara mengunakan aplikasi desa wisata nusantara

Demikian Pengembangan Desa Wisata: Pengertian, Konsep dan Kriteria ini di buat semoga bermanfaat.


Link copied to clipboard